Kegaduhan Royalti Lagu di Ruang Publik: DPR dan Pemerintah Angkat Bicara

Polemik mengenai pungutan royalti lagu di kafe dan ruang publik lainnya terus menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa pemberian royalti kepada pencipta lagu adalah hal yang wajar sebagai bentuk penghargaan atas karya seni mereka.

Lalu Hadrian Irfani menekankan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang lahir dari kreativitas seniman, sehingga sudah sepantasnya mereka mendapatkan imbalan yang layak. Ia juga menambahkan bahwa hak cipta lagu bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga perlindungan dan penghargaan terhadap karya seni. Komisi X DPR RI mendukung penuh upaya edukasi publik mengenai hak cipta, terutama bagi pelaku usaha, agar tercipta budaya menghargai karya seni.

Meskipun demikian, Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam penerapan royalti ini. Ia mengingatkan agar penegakan hak cipta tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya membangun ekosistem kebudayaan yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan antara seniman dan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pengunjung tempat usaha tidak akan dikenakan tarif royalti lagu. Kewajiban pembayaran royalti hanya berlaku bagi pemilik usaha yang memutar musik di tempat mereka. Menkumham merasa heran mengapa pengunjung yang justru meributkan masalah royalti, padahal mereka tidak dikenakan biaya tersebut. Ia menegaskan perlunya membangun kesadaran bersama bahwa pengunjung tempat usaha tidak memiliki kewajiban membayar royalti.

Menkumham juga menyampaikan bahwa kritikan publik terhadap pengelolaan royalti menjadi pendorong bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di masa depan.

Scroll to Top