Gelombang Protes Kenaikan PBB Melanda Berbagai Daerah di Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan tarif yang dianggap tidak wajar dan memberatkan.

Di Pati, Jawa Tengah, aksi besar-besaran tetap digelar meskipun Bupati telah membatalkan kenaikan PBB hingga 250 persen. Kekecewaan warga terhadap kebijakan lain seperti aturan lima hari sekolah, regrouping sekolah, dan PHK karyawan honorer RSUD RAA Soewondo menjadi pemicu utama.

Bone, Sulawesi Selatan

Di Bone, Sulawesi Selatan, mahasiswa turun ke jalan menolak kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Bone diwarnai saling dorong antara mahasiswa dan Satpol PP. Mahasiswa memprotes kenaikan PBB yang mencapai 300 persen dan dianggap tidak merata. Mereka menuntut Bupati menerima aspirasi warga dan mempertanyakan kurangnya sosialisasi terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pemerintah Kabupaten Bone membantah tidak melakukan sosialisasi, namun mengakui bahwa sosialisasi yang dilakukan belum maksimal. Kenaikan PBB-P2 sebesar 65 persen disebut sebagai imbas penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN) yang belum diperbaharui selama 14 tahun terakhir.

Jombang, Jawa Timur

Di Jombang, Jawa Timur, ribuan warga memprotes kenaikan PBB P2 yang mencapai 1.202 persen. Protes keras disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Kenaikan PBB P2 ini dikabarkan sudah berlaku sejak 2024.

Salah seorang warga bahkan membayar PBB dengan uang koin sebagai bentuk protes atas kenaikan PBB rumahnya yang mencapai 370 persen. Bapenda Jombang mengakui telah menerima sekitar 5.000 pengajuan keberatan atas kenaikan PBB P2 pada tahun ini. Warga dipersilakan mengajukan keberatan dan Bapenda akan memprosesnya dengan data pembanding.

Semarang, Jawa Tengah

Di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, seorang warga terkejut dengan tagihan PBB yang naik hingga 441 persen. Pihak keluarga mempertanyakan hal tersebut kepada Pemkab Semarang dan meminta keterangan. Kenaikan tersebut dianggap tidak wajar dan tidak ada sosialisasi sebelumnya.

BKUD Kabupaten Semarang mengonfirmasi kenaikan PBB yang signifikan di beberapa titik. Penyesuaian PBB dilakukan setelah ada penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai, khususnya yang berada di ruas jalan strategis. Pemkab Semarang membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau penilaian ulang jika ada yang keberatan.

Scroll to Top