Heboh! Nikah Sekarang Kena Royalti Musik, Siapa yang Tanggung?

Setelah ramainya isu royalti suara burung di tempat usaha, kini muncul lagi kabar mengejutkan: memutar lagu di acara pernikahan juga dikenakan royalti!

Ya, benar sekali. Jika Anda berencana menggunakan home band atau memutar musik dalam format apapun di pesta pernikahan, siap-siap untuk membayar royalti. Kabar ini bukan sekadar isapan jempol, lho. Organisasi yang berwenang di bidang ini telah mengkonfirmasi kebenarannya.

Prinsipnya sederhana: setiap penggunaan musik di ruang publik, termasuk acara pernikahan, wajib membayar hak cipta. Pernikahan masuk kategori "pertunjukan tanpa tiket," sehingga tarif royaltinya adalah 2% dari total biaya produksi musik. Biaya produksi ini meliputi sewa sound system, alat musik (backline), honor penampil, dan lain sebagainya.

Pertanyaan selanjutnya, siapa yang bertanggung jawab membayar royalti ini? Bukan home band, melainkan pihak penyelenggara acara, alias pengantin. Pembayaran royalti dilakukan langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dengan menyertakan daftar lagu yang dimainkan selama acara.

Dana yang terkumpul akan didistribusikan oleh LMKN ke berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya. Selanjutnya, LMK akan menyalurkan royalti tersebut kepada para pencipta lagu yang bersangkutan.

Jadi, bagi para calon pengantin, jangan lupa perhitungkan biaya royalti musik ini dalam anggaran pernikahan Anda ya!

Scroll to Top