Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham tiga perusahaan publik, yaitu PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), PT Futura Energi Global Tbk (FUTR), dan PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) mulai 14 Agustus 2025. Keputusan ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai.
Penyebab suspensi ini bervariasi. Untuk MLPT dan FUTR, BEI mencatat adanya lonjakan harga saham yang signifikan dalam waktu singkat. Sementara itu, FIMP disuspensi karena dinilai kurang transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Langkah "cooling down" ini bertujuan untuk melindungi investor, khususnya para pemegang saham ketiga emiten tersebut. BEI ingin memberikan kesempatan bagi pelaku pasar untuk mengevaluasi informasi yang tersedia dengan cermat sebelum membuat keputusan investasi.
Manajemen BEI menghimbau semua pihak terkait untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan.
Khusus untuk FIMP, suspensi dilakukan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penyampaian informasi secara lengkap dan akurat. BEI menilai FIMP memiliki informasi penting yang dapat mempengaruhi keputusan investasi para pemodal.
Selain itu, FIMP telah berada dalam papan pemantauan khusus selama lebih dari satu tahun sejak 7 Agustus 2024. Perusahaan juga belum memberikan tanggapan dan dokumen yang diminta oleh BEI secara memadai.
"Demi menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek (Suspensi) Perseroan di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025," demikian pernyataan resmi BEI.