Kabupaten Pati tengah dilanda gejolak politik. DPRD Kabupaten Pati sepakat untuk membentuk hak angket yang mengarah pada pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil menyusul aksi demonstrasi besar-besaran oleh warga Pati.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, menjelaskan bahwa rapat paripurna membahas kebijakan-kebijakan Bupati Sudewo yang menjadi sorotan. Pansus akan bertugas untuk menyelidiki lebih lanjut kebijakan-kebijakan tersebut.
Aksi unjuk rasa warga Pati menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo, meski kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen telah dibatalkan. Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istyanto, menegaskan bahwa tuntutan warga tidak hanya terkait PBB.
Kekecewaan warga dipicu oleh berbagai kebijakan kontroversial, termasuk penerapan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang menyebabkan pemutusan kerja guru honorer, serta PHK ratusan karyawan honorer RSUD RAA Soewondo dengan alasan efisiensi.
Pansus Pemakzulan DPRD Pati langsung menggelar rapat pada hari ini. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan rapat akan digelar secara terbuka. Agenda pertama yang dibahas adalah pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo yang dinilai tidak sah, serta isu pemutusan tenaga kerja eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo.
Bandang menjelaskan bahwa jika Sudewo terbukti bersalah, ia dapat dimakzulkan. Proses pemakzulan akan melibatkan pengajuan ke Mahkamah Agung (MA), dan jika MA menyatakan bersalah, keputusan akan diteruskan ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Bupati Sudewo menolak untuk mengundurkan diri. Ia berargumen bahwa dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional. Sudewo menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti, dan ia tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan tersebut.