DPRD Kabupaten Malang Sahkan Perda Penataan Kabel Internet Demi Keamanan dan Keindahan Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melalui Komisi I secara resmi menyetujui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Kabel Internet. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kondisi pemasangan kabel jaringan yang semakin tidak teratur dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang menekankan dukungan penuh terhadap rencana penertiban ini. Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menata dan menetapkan standar teknis pemasangan kabel internet di seluruh Kabupaten Malang.

"Dengan adanya aturan ini, kita dapat menetapkan standar teknis yang jelas dan memfasilitasi semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Alasan utama pembentukan Perda ini adalah untuk meningkatkan keselamatan warga. Pemasangan kabel yang tidak teratur berisiko menyebabkan kecelakaan, seperti tersangkut atau jatuh menimpa warga. Selain itu, keberadaan kabel yang semrawut juga merusak estetika lingkungan.

Sebelum Perda disahkan, seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam pembahasan detail aturan. Pertimbangan penggunaan metode ducting atau kabel bawah tanah juga akan menjadi fokus utama.

"Kami mendukung penggunaan kabel bawah tanah karena lebih aman dan rapi. Meskipun biayanya lebih tinggi, dengan adanya Perda, ini bisa menjadi solusi jangka panjang," tambahnya.

Pembahasan Perda ini akan melibatkan Dinas Kominfo, bagian hukum, serta berbagai operator penyedia layanan internet. Tujuan akhirnya adalah menciptakan penataan kabel internet yang lebih aman, rapi, dan sesuai standar di Kabupaten Malang.

Scroll to Top