DPRD Pati Gulirkan Hak Angket, Bupati Sudewo Terancam Pemakzulan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dengan menyetujui penggunaan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Pati, Sudewo. Langkah ini membuka peluang pemakzulan sang bupati.

Hak angket ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 159 ayat 3 menyebutkan bahwa hak angket memungkinkan DPRD menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdampak luas bagi masyarakat.

Mekanisme Hak Angket

Pasal 169 menjelaskan, usulan hak angket harus diajukan minimal oleh 5 anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi (untuk DPRD dengan 20-35 anggota) atau 7 anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi (untuk DPRD dengan lebih dari 35 anggota). Usulan ini harus disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD, dengan keputusan diambil oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.

Setelah disetujui, DPRD membentuk pansus angket. Pansus ini berwenang memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga yang dianggap mengetahui permasalahan untuk memberikan keterangan. Jika panggilan tidak diindahkan, pansus dapat memanggil paksa dengan bantuan kepolisian. Pansus wajib melaporkan hasil penyelidikannya kepada rapat paripurna DPRD paling lambat 60 hari sejak dibentuk. Tata cara pelaksanaan hak angket diatur lebih lanjut dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.

Alasan Pengajuan Hak Angket

Keputusan DPRD Pati ini merupakan respons atas demonstrasi massa yang menuntut Bupati Sudewo mundur, dipicu rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250%. Beberapa fraksi DPRD juga mengungkapkan alasan lain, seperti polemik pengisian jabatan direktur rumah sakit dan pergeseran anggaran tahun 2025. Beberapa anggota DPRD menilai Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan menimbulkan kegaduhan. Tujuan penggunaan hak angket adalah untuk memastikan transparansi pemerintah daerah demi terciptanya kondisi yang kondusif di Kabupaten Pati.

Scroll to Top