Musisi Ahmad Dhani akhirnya memberikan tanggapan setelah dilaporkan oleh penyanyi Rayen Pono ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025. Dhani menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum.
"Semua orang sama di depan hukum," kata Dhani, mengutip dari sebuah sumber.
Namun, ia juga menambahkan bahwa interpretasi hukum dapat bervariasi bagi setiap individu. "Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum," tambahnya.
Perseteruan ini bermula dari sebuah diskusi terbuka yang diadakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada 10 April 2025. Dalam forum tersebut, nama Rayen Pono dituliskan secara tidak pantas sebagai "Rayen Porno."
Rayen merasa tersinggung dengan insiden ini, yang dianggap sebagai penghinaan terhadap harga diri dan identitas keluarganya. Ia kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, menyertakan bukti berupa video diskusi dan dokumentasi percakapan.
Rayen Pono melaporkan Dhani atas dugaan pelanggaran Pasal 156, 310, dan 315 KUHP, serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meskipun Ahmad Dhani telah meminta maaf atas kesalahan penulisan nama tersebut, Rayen Pono merasa permintaan maaf itu belum cukup memuaskan, terutama bagi keluarganya.