Pemerintah memastikan bahwa royalti musik tidak akan ditarik langsung dari masyarakat umum. Menteri Hukum menjelaskan bahwa pungutan royalti akan menyasar pelaku usaha, dengan perhitungan berdasarkan kapasitas tempat, pendapatan, dan luas area bisnis.
Menteri Hukum menekankan bahwa sistem penarikan royalti mempertimbangkan berbagai faktor, tidak hanya jumlah kursi di restoran atau kafe. Omzet dan luas area usaha juga menjadi variabel penting dalam menentukan besaran royalti yang harus dibayarkan.
Selain itu, Menteri Hukum menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menekankan bahwa proses distribusi dan penarikan royalti harus diaudit secara berkala dan informasinya harus mudah diakses oleh publik.
Perhatian juga diberikan pada pembagian royalti dari platform digital global. Menteri Hukum mengkritik rendahnya persentase royalti yang diterima musisi Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Ia mencontohkan, salah satu platform hanya memberikan 0,8% kepada musisi, jauh di bawah Korea (10%) atau Singapura (13%). Kondisi ini dinilai perlu dikritisi dan diperbaiki agar memberikan keadilan bagi para musisi tanah air.