Jakarta – Kabar baik bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih! Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengumumkan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk membantu melunasi pinjaman koperasi ke bank jika mengalami kesulitan pembayaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025, yang ditandatangani Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025. Aturan ini mengatur bahwa maksimal 30% dari alokasi dana desa per tahun dapat digunakan untuk membayar pinjaman koperasi.
"Jika Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar, koperasi tidak wajib mengembalikan dana desa yang dipakai untuk menalangi pinjaman. Ini adalah bentuk dukungan dana desa," ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8).
Dana desa yang digunakan sebagai talangan tidak akan dianggap sebagai utang Koperasi Merah Putih ke kas desa, karena sudah dialokasikan sebagai bentuk dukungan pemerintah.
Namun, Yandri menekankan bahwa dana desa tidak akan selamanya menanggung utang Koperasi Merah Putih. Jika koperasi kembali sehat dan mampu membayar angsuran, dana desa tidak akan digunakan lagi.
"Misalkan di bulan ke-8 koperasi macet bayar, dana desa dipakai Rp10 juta. Rp10 juta ini tidak menjadi utang koperasi. Tapi, jika di bulan ke-9 koperasi berjalan lagi dan sehat, dana desa tidak dipakai lagi," jelasnya.
Alokasi 30% dari dana desa akan langsung masuk ke rekening Koperasi Merah Putih. Peran dana desa di sini bukan sebagai jaminan awal, tetapi sebagai upaya terakhir untuk membantu koperasi melunasi pinjaman. Jika koperasi lancar membayar, dana desa tidak akan disentuh.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur tentang tata cara pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman ke bank maksimal Rp3 miliar, serta mengatur penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman.