Mantan keyboardist Kerispatih, Badai, menyampaikan kritik pedas terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) atas dugaan perlakuan tidak adil dalam menangani keluhan para musisi.
Kritik ini muncul sebagai respons terhadap cepatnya tanggapan WAMI terhadap keluhan yang dilayangkan oleh Ari Lasso terkait transparansi royalti. Badai mengungkapkan bahwa keluhannya terdahulu, terkait larangan penggunaan lagunya oleh band lamanya, tidak mendapatkan respons yang sama cepat dan memuaskan.
“Giliran mas @ari_lasso protes @wami.id langsung keluarin surat pernyataan. Dulu saya pernah keluarin surat buat larang lagu saya dibawakan oleh band sebelumnya, malah tetap diizinkan dan tidak diklarifikasi. Gimana nih? Pilih kasih apa gimana?” tulis Badai dalam kolom komentar di Instagram Ari Lasso.
Ari Lasso sendiri sebelumnya memang telah menyuarakan kekecewaannya terkait tata kelola royalti di WAMI, mengajak para musisi dan pihak WAMI untuk berdiskusi mengenai transparansi pengelolaan royalti. Meskipun WAMI telah mengeluarkan surat resmi dan permintaan maaf, Ari Lasso menekankan bahwa masalah utamanya adalah tata kelola royalti yang tidak transparan, di mana musisi hanya menerima sebagian kecil dari total royalti yang seharusnya.
Apa itu WAMI?
WAMI adalah LMK yang bertugas mengelola hak cipta di bidang musik dan lagu di Indonesia. Fokus utama WAMI adalah performing rights, yaitu hak ekonomi pencipta, penulis lagu, dan penerbit musik ketika karya mereka digunakan secara komersial. WAMI bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengawasi royalti dari para pengguna musik.
Meskipun WAMI telah berdiri sejak 2006 dan mewakili banyak musisi dan penulis lagu di Indonesia, masalah transparansi dan mekanisme distribusi royalti seringkali menjadi sorotan para anggotanya.
Komisioner Baru LMKN Dilantik
Baru-baru ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melantik sepuluh nama sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028. Pelantikan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan royalti di Indonesia, dengan mengedepankan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Daftar Komisioner LMKN Periode 2025–2028:
- Komisioner Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, Aji M. Mirza Ferdinand
- Komisioner Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan bahwa setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak kepada pemilik hak.