Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi kunci, Bambang Sumanto, seorang staf pemasaran properti dari PT Bumi Parama Wisesa, memberikan kesaksian yang mengungkap detail transaksi mencurigakan terkait pembelian rumah mewah Nikita Mirzani.
Dalam persidangan, Bambang Sumanto menjelaskan adanya transfer dana sebesar Rp 2 miliar dari rekening atas nama Reza Gladys. Dana tersebut digunakan untuk membayar sebagian cicilan rumah mewah Nikita Mirzani yang bernilai total Rp 33,5 miliar.
"Saat itu, disampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan oleh seorang teman Ibu Nikita," ungkap Bambang Sumanto di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memperdalam informasi mengenai identitas pengirim dan jumlah dana yang ditransfer.
"Atas nama siapa, apakah Bapak ingat?" tanya JPU.
"Kalau tidak salah atas nama Dokter Reza, seingat saya," jawab Bambang Sumanto.
"Jumlah yang dibayarkan kepada Bumi Parama Wisesa atas nama Dokter Reza itu?" tanya JPU lagi.
"Rp 2 miliar," tegas Bambang Sumanto.
Kesaksian ini sejalan dengan pernyataan Reza Gladys dalam sidang sebelumnya. Dokter kecantikan tersebut mengaku telah menyerahkan total Rp 4 miliar yang diminta oleh Ismail Marzuki, asisten Nikita Mirzani, dengan iming-iming agar Nikita Mirzani menghentikan kritikan pedas terhadap dirinya di media sosial.
"Setelah panggilan telepon selesai, saya dikirim nomor rekening, lalu saya mentransfer Rp 2 M ke PT Bumi Parama Wisesa, dengan perjanjian harus ada caption dari Nikita Mirzani," jelas Reza Gladys.
"Kemudian Ismail Marzuki meminta bukti transfer dan mengatakan ‘dok sisanya besok ya, harus cash’," lanjutnya.
Nikita Mirzani, bersama asistennya Ismail Marzuki, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga menghadapi tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
JPU mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.