Mantan Kajari Jaksel Ungkap Alasan Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih Belum Dieksekusi

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai mengapa Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, belum menjalani eksekusi hukuman, meskipun kasusnya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019.

Menurut Anang, saat dirinya menjabat sebagai Kajari Jaksel, surat perintah eksekusi telah diterbitkan. Namun, Silfester sulit ditemukan pada saat itu.

"Perintah eksekusi sudah kami lakukan setelah kasus inkrah. Namun, eksekusi terhambat karena yang bersangkutan sempat menghilang," ujar Anang.

Setelah upaya pencarian Silfester tidak membuahkan hasil, pandemi COVID-19 melanda. Kondisi ini menyebabkan pembatasan aktivitas dan kegiatan, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi narapidana.

"Kendala selanjutnya adalah COVID-19. Saat itu, bahkan memasukkan tahanan saja sulit, apalagi mengeksekusi," jelas Anang.

Anang membantah adanya tekanan politik yang menyebabkan penahanan Silfester tidak dilakukan. Ia menegaskan bahwa perintah eksekusi telah dikeluarkan.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina bermula dari dugaan fitnah saat dirinya berorasi. Ia dilaporkan oleh putra Jusuf Kalla (JK), Solihin Kalla, pada tahun 2017.

Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataannya yang dianggap menyebarkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Hukuman tersebut diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, putusan tersebut belum dieksekusi.

Saat ini, Silfester diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alasan pengajuan PK tersebut belum diketahui.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester didaftarkan pada hari Selasa.

Scroll to Top