Jakarta – Kabar gembira bagi Agnez Mo! Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terkait gugatan hak cipta lagu "Bilang Saja" oleh Ari Bias. Dengan putusan ini, Agnez Mo tidak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar seperti vonis Pengadilan Niaga sebelumnya.
Kilasan Balik Perkara Agnez Mo dan Ari Bias
Kasus ini bermula pada 19 September 2024, ketika Ari Bias melayangkan gugatan kepada Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ari Bias menduga Agnez Mo telah membawakan lagu ciptaannya, "Bilang Saja", secara live tanpa izin di berbagai kesempatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan musisi dan masyarakat luas.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dan menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukan yang diperkarakan.
Merasa tidak puas, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. Pada 11 Agustus 2025, MA mengabulkan kasasi tersebut, membebaskan Agnez Mo dari putusan Pengadilan Niaga.
Tanggapan Ari Bias
Menanggapi putusan kasasi ini, Ari Bias menyatakan menerima dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari proses hukum yang panjang ini.
Ari Bias juga meyakini bahwa ada rencana terbaik dari Tuhan di balik semua kejadian ini. Namun, ia menambahkan bahwa masih ada satu hal yang perlu dituntaskan.
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Sebelumnya, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan hakim yang menangani perkara Ari Bias dan Agnez Mo ke Bawas MA pada 19 Juni 2025. Mereka menduga adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata dalam penanganan kasus ini. Laporan tersebut teregister secara e-court.