Nikita Mirzani Anggap Kasus Pemerasan Rp4 Miliar Terlalu Dibesar-besarkan

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai sidang yang menghadirkan lima saksi, termasuk dokter Amira (Doktif), Nikita Mirzani merasa malu kasus yang menjeratnya terlalu dibesar-besarkan, hanya karena permasalahan uang Rp4 miliar.

Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa kesaksian para saksi meringankan posisinya dan sesuai fakta. Ia menyoroti pernyataan Bambang Sumanto dari PT Bumi Parawisesa, pengembang rumah yang dibelinya. Nikita Mirzani menjelaskan pernah mempromosikan perusahaan tersebut di YouTube dan Instagramnya, sehingga harga rumah yang semula Rp41 miliar didiskon menjadi Rp33 miliar. Menurutnya, nilai endorse yang ia terima bisa mencapai Rp10 miliar.

Mengacu pada nilai endorse tersebut, Nikita Mirzani menyindir permasalahan dengan dokter Reza Gladys. Jika Reza Gladys merasa kesulitan, Nikita Mirzani bersedia mentransfer Rp4 miliar, bahkan menambahnya Rp1 miliar. Ia merasa malu kasus ini sampai membuat gaduh satu Indonesia hanya karena nominal tersebut. Nikita Mirzani menilai penanganan kasus ini berlebihan, seolah menangani kasus yang sangat berbahaya.

Senada dengan Nikita Mirzani, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, berpendapat tuduhan ini seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. Fahmi Bachmid menegaskan bahwa nilai endorse Nikita Mirzani jauh lebih besar dari uang yang dipermasalahkan Reza Gladys. Ia mencontohkan Nikita Mirzani bisa dibayar Rp10 miliar hanya untuk berbicara sebentar dalam sebuah endorse.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban. Nikita Mirzani dan asistennya didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Scroll to Top