Agnez Mo Menang Kasasi, Tak Wajib Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias!

Kabar gembira untuk Agnez Mo! Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa hak cipta dengan Ari Bias. Agnez Mo kini terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas tuduhan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja".

Sebelumnya, Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo membayar royalti sebesar Rp 500 juta untuk setiap konser di mana ia membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. Konser tersebut berlangsung di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023. Total ganti rugi yang harus dibayar mencapai Rp 1,5 miliar.

Namun, Agnez Mo tidak tinggal diam. Ia mengajukan kasasi ke MA, dan permohonannya dikabulkan. Putusan ini diumumkan pada tanggal 11 Agustus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh I Gusti Sumanatha.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut positif putusan MA ini. Menurutnya, putusan ini selaras dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada bulan Juni lalu yang membahas masalah serupa. RDPU tersebut menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan dan putusan hakim sebelumnya dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Habiburokhman berharap putusan MA ini dapat menciptakan iklim penegakan hukum hak cipta yang kondusif. Ia menegaskan pentingnya menghormati hak cipta, namun juga mengingatkan agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan bagi para pekerja seni. Dengan demikian, diharapkan para seniman dapat terus berkarya tanpa merasa terancam.

Scroll to Top