Pekanbaru kembali menghadapi masalah tata kota yang serius. Sebuah rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Pekanbaru mengungkap fakta mengejutkan: mayoritas perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang beroperasi di ibu kota Provinsi Riau ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi (APJATEL), asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia (APJII) wilayah Riau, serta perwakilan dinas terkait, berlangsung dengan tensi tinggi. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan kekecewaannya secara terbuka.
"Ini sangat memalukan! Para provider dengan seenaknya memasang tiang dan kabel di seluruh penjuru kota tanpa mengindahkan izin yang seharusnya. Jika masalah ini tidak segera ditangani, kami akan meminta Satpol PP untuk memberikan label ilegal pada tiang-tiang tersebut. Bahkan, jika masih melanggar, kami akan bertindak tegas dengan memotong tiang-tiang tersebut!" tegasnya.
Tidak berhenti hanya pada perdebatan di ruang rapat, tim gabungan langsung melakukan inspeksi lapangan. Hasilnya sungguh memprihatinkan. Di Jalan Sam Ratulangi, pemandangan kabel internet yang menjuntai tak teratur sangat mencolok. Beberapa kabel bahkan ditemukan berserakan di dalam saluran air, bercampur dengan sampah yang jelas menghambat aliran drainase. Lebih jauh lagi, terdapat belasan tiang WiFi yang ditanam berdekatan di satu titik, tanpa mempertimbangkan estetika kota maupun keselamatan masyarakat. Kondisi ini tentu saja sangat mengganggu dan merusak keindahan kota Pekanbaru.