KPK Bongkar Korupsi Pengelolaan Hutan di Inhutani V, Dirut Jadi Tersangka!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Inhutani V di Jakarta. OTT ini menjadi yang keempat kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sembilan orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari pihak swasta hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady. Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi, selaku Direktur PT PML, dan Aditya, staf perizinan SB Grup. Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan.

"DIC selaku Direktur Utama PT INH," ujar perwakilan KPK saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.

KPK menduga tindak pidana korupsi ini berupa suap di sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah dan mobil mewah.

Total uang yang disita mencapai SGD 189 ribu atau setara dengan Rp 2,4 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit mobil Rubicon dan Pajero yang diduga milik tersangka Dicky Yuana Rady. Mobil Rubicon ditemukan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero berada di rumah Aditya.

Terungkap bahwa Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sempat meminta mobil baru kepada Djunaidi, Direktur PT PML, setelah adanya kesepakatan dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika PT Inhutani memiliki hak area di Lampung seluas sekitar 56.547 hektare. Lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun, pada tahun 2018, muncul masalah hukum terkait kerja sama tersebut karena PT PML dianggap tidak memenuhi kewajibannya.

Meskipun terdapat masalah hukum, PT PML tetap berkeinginan melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani. Pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Dalam prosesnya, Direktur Utama PT PML diduga mengeluarkan uang senilai Rp 4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH. Pada saat yang sama, Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai senilai Rp 100 juta.

Pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH. Dicky juga menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani yang mengakomodasi kepentingan PT ML.

Untuk menutupi pengeluaran tersebut, Staf PT PML membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani, sehingga laporan keuangan PT Inhutani berubah menjadi positif.

KPK menampilkan barang bukti hasil sitaan, termasuk mobil Rubicon berwarna merah yang diduga merupakan hasil suap.

Scroll to Top