Hasto Kristiyanto menerima dua kabar menggembirakan. Setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, ia kembali dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Kabar baik pertama datang saat Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo terkait kasus hukum yang menjeratnya. Sebelumnya, pengadilan menyatakan Hasto bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan. Amnesti ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Amnesti sendiri merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu, dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan.
Lebih dari sebulan setelah mendapatkan amnesti, tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2025, Hasto kembali dilantik sebagai Sekjen PDIP. Pelantikan dilakukan langsung oleh Megawati di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Selain Hasto, sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya juga turut dilantik.
Proses penunjukan Hasto kembali sebagai Sekjen PDIP terungkap saat Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, membacakan nama-nama pengurus yang akan dilantik. Ketika menyadari posisi Sekjen masih kosong di daftar tersebut, Adhi bersama Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo bertanya kepada Megawati. Megawati menjawab singkat, "Ya Mas Hasto." Jawaban ini disambut senyum dan tepuk tangan meriah dari seluruh ruangan.