Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi sorotan dengan digelarnya sidang perdana terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka. Aufaa Luqmana Re A, sang penggugat, menunjukkan keseriusannya dengan menyatakan siap membeli langsung mobil Esemka jika Joko Widodo (Jokowi), tergugat dalam perkara ini, dapat menghadirkan unitnya di persidangan.
Sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini menyeret sejumlah nama, termasuk Jokowi sebagai tergugat 1, Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (pabrik Esemka) sebagai tergugat 3.
Sigit N Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa, menjelaskan bahwa agenda awal sidang biasanya adalah mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, kliennya akan secara tegas meminta kehadiran mobil Esemka. Janji pun dilontarkan: jika mobil tersebut dihadirkan, Aufaa siap melakukan pembelian secara tunai pada hari itu juga.
"Jika semua pihak hadir, akan dilakukan mediasi. Klien kami bahkan menurunkan tuntutannya, bersedia membeli satu atau dua unit mobil jika tergugat dapat menghadirkannya," ungkap Sigit di PN Solo.
Alasan Aufaa turut menggugat Jokowi, meski Esemka merupakan produk swasta, adalah karena peran Jokowi dalam mempromosikan mobil tersebut di masa lalu. Ia bermimpi memiliki Esemka Bima sejak lulus SMA sekitar tahun 2021. Ia bahkan mengaku telah mengunjungi pabrik Esemka di Boyolali, namun belum berhasil mewujudkan impiannya memiliki mobil tersebut.
"Saya memilih Esemka karena harganya terjangkau dan baknya luas," jelasnya.
Sayangnya, sidang perdana harus ditunda selama dua minggu karena ketidakhadiran Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2. Jokowi, yang berstatus sebagai tergugat 1, dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3, hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sigit menjelaskan bahwa PN Solo telah mengirimkan surat panggilan kepada Ma’ruf Amin di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, dan surat tersebut telah diterima.
Sementara itu, Sundari, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, menyatakan bahwa agenda sidang pertama adalah pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa. Karena ketidakhadiran salah satu tergugat, mediasi pun terpaksa ditunda. "Sidang ditunda dua minggu karena Pak Ma’ruf Amin tidak hadir," pungkasnya.