Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bergerak cepat menertibkan perangkat jaringan internet milik sejumlah perusahaan penyedia layanan yang kedapatan memasang perangkat tanpa izin resmi. Penertiban ini menyasar perangkat yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai tempat instalasi kabel dan perangkat di wilayah Batuceper.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pemanfaatan tiang PJU yang merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang, tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Satpol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu menempuh prosedur perizinan yang sah sebelum melakukan pemasangan perangkat di ruang publik. Penindakan serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan Kota Tangerang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memanfaatkan tiang PJU. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota, keselamatan warga, dan memastikan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang," ujar Irman.

Pemerintah Kota Tangerang sendiri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Utilitas Kota untuk menata ulang kabel-kabel udara yang semrawut. Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono menjelaskan bahwa Satgas ini melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dishub, Satpol PP, DPUPR, Diskominfo, DPMPTSP, Bappeda, Disbudpar, PDAM, hingga PT TNG.

Penataan kabel semrawut menjadi prioritas Pemkot Tangerang sebagai wujud tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan warga. Satgas Penataan Utilitas Kota memiliki program kerja yang meliputi relokasi kabel ke bawah tanah, pembungkusan (wrapping) kabel udara jika relokasi belum memungkinkan, dan penertiban.

"Penertiban dapat berupa pemutusan kabel, namun akan didahului dengan tahapan sosialisasi dan pemanggilan hingga tiga kali sebelum tindakan tegas dilakukan," jelas Ruta.