Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dan mengungkap beberapa fakta menarik.
Reza Gladys Bayar Cicilan Rumah Nikita
Dalam kesaksiannya, perwakilan dari PT Bumi Parama Wisesa (BPW), pengembang properti di BSD, membenarkan bahwa Reza Gladys pernah membayarkan cicilan rumah Nikita Mirzani. Bambang Sumanto, tim marketing BPW, menjelaskan bahwa Reza Gladys mentransfer Rp 2 miliar atas nama Nikita Mirzani. Prosedur ini diperbolehkan asalkan pembeli memberi tahu perusahaan terlebih dahulu.
Rumah yang dibeli Nikita di Nava Park, BSD, sejak tahun 2023 lalu bernilai Rp 33,5 miliar dengan sistem cicilan sebanyak 17 kali.
Diskon Fantastis Rp 10 Miliar
Bambang juga mengungkapkan bahwa Nikita mendapatkan harga khusus untuk rumah empat lantai tersebut. Dari harga awal Rp 40 miliar lebih, Nikita mendapatkan diskon sekitar Rp 10 miliar. Diskon ini diberikan karena Nikita ikut mempromosikan properti Nava Park melalui media sosialnya, khususnya YouTube. Nikita sendiri membenarkan bahwa diskon tersebut setara dengan tarif promosinya.
Nikita Mengamuk Soal Mutasi Rekening
Sidang kali ini diwarnai kemarahan Nikita Mirzani. Ia memprotes keras kesaksian staf hukum salah satu bank yang membeberkan data mutasi rekeningnya kepada majelis hakim. Nikita merasa kecewa karena data pribadinya diserahkan ke penyidik tanpa pemberitahuan. Ia juga mempertanyakan statusnya sebagai nasabah prioritas yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus.
Staf bank tersebut, Ilham Putra Susanto, mengungkapkan adanya transaksi nominal besar di rekening Nikita antara November 2024 hingga Februari 2025. Data yang diberikan atas permintaan penyidik itu termasuk setor tunai, uang masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.
Nikita menjelaskan bahwa setor tunai sebesar Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8 merupakan honornya sebagai juri di kompetisi pelawak Comic 8: Revolution. Ia merasa kesal karena penjelasannya tidak digubris.
Sebagai bentuk kekecewaan, Nikita berencana melayangkan somasi kepada bank tersebut karena merasa data pribadinya tidak aman.
Siap Kembalikan Uang Reza Gladys
Nikita mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys. Ia bahkan bersedia mengembalikan uang tersebut, dan menambahkan Rp 1 miliar jika diperlukan. Menurutnya, Rp 4 miliar bukanlah jumlah yang besar, sehingga ia ingin kasus ini segera selesai.
Dakwaan Jaksa
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Jaksa mendakwa Nikita menjelek-jelekkan produk kecantikan Reza melalui siaran langsung TikTok. Nikita juga disebut meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, namun Reza hanya bersedia memberikan Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan melaporkan kasus ini ke polisi.