Pasha Ungu Angkat Bicara Soal Royalti Musik: Dukungan untuk Industri Lokal

Jakarta – Polemik royalti musik di kafe dan ruang publik menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Sigit Purnomo, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, yang lebih dikenal sebagai Pasha Ungu. Pasha memandang kebijakan ini sebagai angin segar bagi para pelaku industri musik.

Menurutnya, pungutan royalti ini semata-mata demi kepentingan para musisi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem musik. Pasha juga menenangkan masyarakat dan mengimbau agar kekhawatiran tidak berlebihan. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap karya-karya lokal agar tidak tergerus oleh dominasi musik asing.

Pasha menambahkan, selama ini industri musik kurang mendapat perhatian yang layak. Dengan adanya isu royalti ini, ia berharap perhatian terhadap industri ini akan meningkat. "Justru dengan adanya ‘keributan’ ini, ada sisi positifnya untuk para pelaku industri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa royalti musik tidak akan dibebankan langsung kepada masyarakat. Penarikannya akan dilakukan terhadap pemilik usaha, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah kursi, omzet, dan luas tempat usaha.

Menkumham juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar dapat diakses oleh publik. Selain itu, ia juga menyoroti pembagian royalti dari platform global yang dianggap terlalu rendah bagi musisi Indonesia. Ia mencontohkan, ada platform yang hanya memberikan 0,8% royalti kepada musisi, padahal Korea bisa mencapai 10% dan Singapura 13%.

Scroll to Top