Riyadh mengeluarkan kecaman keras terhadap persetujuan Israel untuk membangun permukiman Yahudi di sekitar Yerusalem, menyebutnya sebagai "kebijakan ekspansionis ilegal" yang berkelanjutan. Selain itu, Arab Saudi mengkritik pernyataan Menteri Luar Negeri Israel yang menolak pendirian negara Palestina, dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Arab Saudi menegaskan kembali bahwa pembentukan negara Palestina adalah hak yang tak terpisahkan bagi rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memiliki negara.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Saudi menunjuk pada resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya Resolusi 2234 (2016), yang mendesak Israel untuk menghentikan aktivitas pembangunan permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan menegaskan ilegalitas permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967.
Pernyataan itu juga merujuk pada opini Mahkamah Internasional (ICJ) yang "menegaskan ilegalitas aneksasi wilayah Palestina yang diduduki dan menekankan perlunya mengakhiri pendudukan Israel".
Kementerian Luar Negeri Saudi menekankan bahwa keputusan dan pernyataan tersebut menyoroti "kebijakan ekspansionis ilegal" pemerintah Israel yang sedang berlangsung, "hambatan terhadap upaya perdamaian, dan ancaman serius terhadap potensi solusi dua negara".
Situasi ini mendesak komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral, memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina, dan menegakkan hak-hak sah mereka, termasuk pengakuan atas negara Palestina. Ini juga berarti mewajibkan Israel untuk menghentikan serangan di Jalur Gaza, mengakhiri tindakan ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan "menghentikan kejahatan terhadap rakyat Palestina – khususnya yang merupakan genosida – sembari meminta pertanggungjawaban para pelaku".
Riyadh menegaskan kembali "penolakan mutlak terhadap kebijakan Israel yang didasarkan pada perluasan permukiman, pemindahan paksa, dan penolakan terhadap hak-hak sah warga Palestina".
Terakhir, Kementerian Luar Negeri Saudi menyerukan kepada komunitas internasional, terutama anggota tetap Dewan Keamanan PBB, untuk segera mengambil tindakan guna memaksa otoritas Israel "mengakhiri kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina dan wilayah Palestina yang diduduki, serta untuk mematuhi resolusi PBB dan hukum internasional".