Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mengusut dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus pada masa kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah aliran dana mencurigakan dari pihak asosiasi penyelenggara haji ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, indikasi kuat menunjukkan adanya pemberian sejumlah uang dari asosiasi travel haji kepada oknum Kemenag sebagai imbalan atas perolehan kuota haji. KPK saat ini sedang berupaya mengungkap secara detail besaran "fee" yang diterima oleh para oknum tersebut untuk setiap kuota haji yang dialokasikan.
Nilai "fee" yang diperkirakan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per kuota haji. Angka ini masih berupa estimasi awal dan akan didalami lebih lanjut untuk mendapatkan data yang lebih akurat. Besaran "fee" diduga bervariasi, tergantung pada volume penjualan kuota dan jenis travel yang terlibat.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel. Pencegahan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menduga kuat bahwa asosiasi yang mewakili perusahaan travel haji melakukan lobi intensif kepada Kemenag dengan tujuan memperoleh kuota haji khusus yang lebih besar. Kasus ini masih terus bergulir dan KPK berjanji untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini.