Polemik Royalti Lagu Pernikahan: Pemerintah Tegaskan Tak Semua Acara Wajib Bayar

Isu royalti lagu yang diputar di acara pernikahan menuai perdebatan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum menegaskan bahwa tidak semua acara yang memutar lagu komersial wajib membayar royalti. Menurutnya, penagihan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hanya berlaku jika acara tersebut bertujuan komersial.

"Jika ada acara pernikahan atau hajatan, lagu apapun boleh dinyanyikan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak ada unsur komersial di dalamnya," ujarnya.

Royalti hanya dapat ditagih kepada pihak yang menjadikan musik sebagai bisnis dan memperoleh keuntungan darinya, contohnya seperti tempat karaoke yang secara jelas menggunakan lagu untuk tujuan komersial. Dalam kasus ini, LMK berhak menagih royalti yang nantinya akan didistribusikan kepada pencipta lagu.

Pemerintah menyadari perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperjelas batasan-batasan yang ada. Selain itu, sosialisasi mengenai peran dan wewenang LMK juga dianggap penting agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan lagu.

Sebelumnya, muncul pernyataan bahwa pesta pernikahan termasuk dalam kategori ruang publik yang wajib membayar royalti jika memutar lagu komersial. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap penggunaan musik berhak cipta di ruang publik harus memberikan kompensasi kepada penciptanya.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas isu royalti musik di Indonesia dan perlunya solusi yang adil bagi semua pihak terkait.

Scroll to Top