Perseteruan antara Agnez Mo dan Ari Bias terkait royalti lagu ‘Bilang Saja’ memasuki babak akhir. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo.
Dua tahun lalu, Ari Bias, seorang komposer yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), mengungkapkan kekecewaannya karena tidak pernah menerima royalti atas lagu-lagunya yang dibawakan oleh Agnez Mo, termasuk ‘Bilang Saja’.
Upaya Ari Bias untuk mendapatkan haknya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK tidak membuahkan hasil. Pada 2 Mei 2024, ia melayangkan somasi kepada Agnez Mo, menuntut ganti rugi atas penggunaan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Karena tidak ada respons, Ari Bias melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2024.
Selanjutnya, Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 19 September 2024. Ia mendasarkan gugatannya pada penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu tersebut tanpa izin. Pengadilan Niaga pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan wajib membayar denda Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukan yang menjadi dasar gugatan.
Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 12 Februari 2025. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Ari Bias mengumumkan hasil putusan MA melalui unggahan di WhatsApp Story-nya.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari Bias. Ia juga menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ari Bias kini menunggu amar putusan resmi dari MA. Sementara itu, Agnez Mo merespons hasil ini dengan me-repost unggahan Sammy Simorangkir di Instagram Story-nya, yang berisi ucapan selamat atas kemenangannya.