KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur. Menurut juru bicara KPK, proses penggeledahan berjalan lancar dan Yaqut menunjukkan sikap kooperatif.

Tujuan utama penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. KPK berupaya mencari aset-aset yang terkait dengan upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) serta petunjuk-petunjuk lain yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa korupsi kuota haji.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya, yaitu IAA dan FHM. Keputusan ini diambil pada tanggal 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memastikan bahwa para pihak yang diduga terlibat tidak melarikan diri selama proses hukum berjalan.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara. Hasilnya menunjukkan bahwa dugaan kerugian negara akibat korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini merupakan hasil perhitungan internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan diperiksa lebih lanjut oleh BPK.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji telah memasuki tahap penyidikan. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. KPK terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan.

Scroll to Top