Pati – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Polresta Pati atas cara mereka menangani aksi demonstrasi terkait kebijakan Bupati Pati. Penilaian ini disampaikan setelah Komnas HAM melakukan peninjauan langsung di Mapolresta Pati.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Sanika Satyawada dihadiri oleh Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi beserta jajaran, serta komisioner Komnas HAM, yaitu Pramono Ubaid, Satya Kumarajati, Abdul Aziz, dan Yashinta.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan kronologi aksi demonstrasi yang dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo. Polresta Pati telah berupaya meredam aksi dengan mediasi dan pendekatan kepada masyarakat serta Bupati, yang kemudian menghasilkan pembatalan kebijakan tersebut. Namun, aliansi masyarakat tetap melanjutkan aksi dengan tuntutan penurunan jabatan Bupati.
Massa kemudian menggalang dana di depan pendopo Pemkab Pati, yang ditertibkan oleh Satpol PP, sehingga memicu kemarahan masyarakat dan berujung pada pemberitahuan unjuk rasa ke Polresta Pati.
Komnas HAM menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, tindakan kepolisian harus menjunjung tinggi martabat manusia dan HAM, serta berpedoman pada kode etik dan taat hukum. Kedatangan Komnas HAM ke Polresta Pati adalah untuk mengawasi proses pengamanan, bukan untuk terlibat dalam ranah politik.
Pramono Ubaid mengajukan pertanyaan terkait prosedur pengamanan, termasuk penggunaan gas air mata, tindakan petugas di lapangan, serta penahanan dan status hukum para demonstran. Satya Kumarajati juga menanyakan tentang potensi penggunaan kekerasan, penangkapan, dan penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa.
Kombes Jaka Wahyudi menjawab bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau massa untuk tidak bertindak anarkis. Petugas hanya mendorong massa untuk mundur dan tidak melakukan penganiayaan atau pengejaran. Seluruh massa yang sempat diamankan telah dibebaskan tanpa ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa petugas mengalami kesulitan mengendalikan massa yang merusak fasilitas publik dan menyerang petugas.
Komnas HAM mengapresiasi Polresta Pati karena dinilai telah bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan melindungi HAM dalam pengamanan aksi demonstrasi. Mereka juga memberikan pujian atas tidak digunakannya senjata api atau peluru karet, melainkan hanya water canon dan gas air mata. Selain itu, Komnas HAM mengapresiasi langkah Polresta Pati yang memberikan bantuan kepada korban luka dan menanggung biaya pengobatan, serta tidak melanjutkan proses hukum terhadap warga yang diamankan.