Gubernur Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo untuk menahan diri dari menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berbagai jenis retribusi lainnya. Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya kebijakan pajak dan retribusi yang pro-rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, mengungkapkan bahwa imbauan gubernur ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi penolakan dari masyarakat yang dapat berujung pada aksi demonstrasi. Belajar dari kejadian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat ingin memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan pajak.
PBB sendiri, sebagaimana diketahui, adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan, yang mencerminkan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi pemiliknya. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, kewenangan pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, PBB untuk sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (P3) masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah provinsi kepada masyarakat, sekaligus menjaga kondusifitas daerah,” kata Sri Wahyuni.
Sementara itu, kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo, menambahkan bahwa jika pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana untuk merevisi tarif pajak dan retribusi daerah, termasuk PBB, maka koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan adalah suatu keharusan. Sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat juga sangat penting sebelum perubahan tarif diberlakukan.
Gubernur berharap agar komunikasi dengan masyarakat dilakukan secara simpatik, sehingga kejadian di Kabupaten Pati tidak terulang di Gorontalo. Instruksi gubernur ini selaras dengan penegasan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.