Baru-baru ini, media sosial Facebook dihebohkan dengan unggahan foto sebuah struk restoran. Narasi yang menyertai foto tersebut mengklaim adanya biaya tambahan sebesar Rp29.140 yang harus dibayarkan untuk royalti musik dan lagu. Benarkah demikian?
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tersebut ternyata tidak benar. Jejak digital foto struk tersebut mengarah pada sebuah ulasan di situs Tripadvisor. Ulasan tersebut menyebutkan struk berasal dari transaksi di Plataran Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, struk asli yang diunggah di Tripadvisor tidak mencantumkan adanya tagihan royalti musik dan lagu. Struk tersebut hanya memuat harga minuman tradisional "Wedang Uwuh" sebesar Rp59.000.
Perbedaan ini dengan jelas menunjukkan bahwa foto struk yang viral dengan klaim tagihan royalti musik dan lagu adalah hasil editan atau manipulasi. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial.