Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya kebijakan pajak dan retribusi daerah yang pro-rakyat. Imbauan ini disampaikannya terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang berujung pada demonstrasi warga.
Mendagri meminta para kepala daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia mengingatkan agar perhitungan NJOP tidak memberatkan masyarakat. "Prinsip utamanya adalah kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Mendagri menyarankan agar sosialisasi kebijakan dilakukan secara intensif dan diberi tenggang waktu yang cukup sebelum diberlakukan. "Kebijakan yang dibuat tahun ini, sebaiknya baru berlaku di awal tahun berikutnya," jelasnya.
Pendekatan responsif dan akomodatif, seperti dialog dengan masyarakat, juga ditekankan dalam penyusunan kebijakan. Pemerintah daerah diharapkan peka terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Mendagri mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tepat dan menghindari tindakan anarkis. "Sampaikan tuntutan sesuai aturan yang berlaku," imbaunya.