KPK Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang berlokasi di Jakarta Timur dan Jawa Barat pada hari Jumat (15/8/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tim penyidik menggeledah dua lokasi, yaitu di Depok, Jawa Barat dan Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik seperti gawai.

Barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi untuk mencari informasi yang dapat mendukung proses penyidikan.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang telah dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2025. KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, selama enam bulan ke depan demi kelancaran proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh KPK. Penyidikan dilakukan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti penetapan tersangka akan dilakukan seiring berjalannya proses penyidikan.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara tersebut. Lebih dari 100 biro perjalanan wisata (travel) diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan ini.

Scroll to Top