BPKP Dampingi Auditornya yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merespons laporan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), ke Ombudsman RI terkait sejumlah auditor BPKP. BPKP menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada para auditor tersebut.

Juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan keluhan terkait kinerja BPKP. Namun, BPKP juga akan memastikan auditor yang telah bekerja sesuai prosedur tetap didampingi.

Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial tentang seorang auditor BPKP bernama Khusnul Khotimah yang disebut-sebut sebagai lulusan tahun 2024, Gunawan meluruskan bahwa auditor yang memberikan keterangan ahli di persidangan Tom Lembong adalah Khusnul Khotimah, seorang Auditor Ahli Muda yang berpengalaman. Ia menekankan bahwa nama tersebut menggunakan huruf "K", bukan "C".

Gunawan menjelaskan bahwa memang ada seseorang bernama Chusnul Khotimah yang pernah mendaftar sebagai CPNS BPKP pada tahun 2024, namun yang bersangkutan tidak lulus seleksi. Ia menegaskan bahwa Khusnul Khotimah dan Chusnul Khotimah adalah dua orang yang berbeda.

"Informasi yang beredar selama ini menyebutkan Chusnul Khotimah yang lolos seleksi administrasi adalah orang lain yang mendaftar CPNS BPKP Tahun 2024, dan gugur pada tahapan berikutnya. Jadi, ini adalah dua nama yang berbeda," tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan bahwa auditor muda di BPKP memiliki sertifikat kompetensi dan menduduki jenjang jabatan fungsional auditor ahli. Auditor Muda harus memiliki sertifikat kompetensi auditor muda dengan angka kredit tertentu yang dihitung berdasarkan jam kerja audit, pendidikan, pelatihan, atau sertifikasi kompetensi yang menunjang jabatan sebagai auditor.

Sebelumnya, Tom Lembong telah melaporkan hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) dan kemudian mendatangi Ombudsman RI untuk menindaklanjuti laporannya terhadap tim audit perhitungan kerugian negara. Tom meyakini ada kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor dan bersikukuh tidak ada kerugian negara yang timbul dari perkara importasi gula yang menjeratnya.

Dalam laporan ke Ombudsman dan BPKP, Tom Lembong melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula oleh auditor BPKP.

Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut terdiri dari:

  1. Miswan Nasution (Koordinator Investigasi)
  2. Kristiyanto (Pengendali Teknis)
  3. Khusnul Khotimah (Ketua Tim)
  4. John Michel (Anggota Tim)
  5. Sigit Sukhem (Anggota Tim)
  6. M Amirul Mu’min (Anggota Tim)
Scroll to Top