Misteri Isi Ponsel Mantan Menteri Agama dalam Pusaran Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah ponsel milik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan kediaman Yaqut di Jakarta Timur.

"Barang bukti elektronik tersebut beragam, salah satunya adalah ponsel," ungkap juru bicara KPK.

Kini, fokus tertuju pada isi ponsel tersebut. KPK berencana membuka dan menganalisis data di dalamnya untuk mencari petunjuk terkait proses penentuan kuota haji tahun lalu. Namun, KPK belum memberikan kepastian apakah isi ponsel tersebut akan diungkap ke publik. Dengan demikian, apa yang tersimpan di dalam ponsel Yaqut masih menjadi teka-teki.

Dugaan Penyelewengan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Kuota tambahan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler. Namun, diduga kuat sebagian kuota justru dialokasikan untuk menambah kuota haji khusus.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan maksimal 8 persen, sementara kuota haji reguler minimal 92 persen. Namun, pada penyelenggaraan haji 2023-2024, diduga terjadi perimbangan kuota reguler dan khusus menjadi 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan.

KPK juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Yaqut. SK tersebut dianggap sebagai salah satu bukti penting dalam proses penyidikan.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap adanya pertemuan antara Kementerian Agama dan asosiasi agen travel terkait pembagian kuota haji.

Sikap Kooperatif Yaqut

Meskipun rumahnya digeledah, KPK menilai Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum ini. Sebelumnya, Yaqut juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Pihak Yaqut melalui juru bicaranya menyatakan bahwa Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini.

Scroll to Top