Ketua Umum Solmet Belum Dieksekusi, Kejaksaan Diduga Lalai

Kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, masih menjadi sorotan karena Kejaksaan belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan enam tahun silam.

MA telah memutuskan Silfester bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Meski demikian, Silfester yang kini menjabat sebagai Komisaris ID FOOD masih bebas.

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Mereka mendesak Jaksa Agung untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena belum mengeksekusi Silfester, meskipun putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Selain itu, Tim Advokasi juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait proses eksekusi. Anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya mencurigai adanya masalah kinerja dan mendesak audit keuangan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa administrasi putusan sudah dikirim oleh MA dan tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi, namun terkendala karena Silfester sempat menghilang. Setelah itu, pandemi Covid-19 membatasi aktivitas dan eksekusi narapidana. Anang membantah adanya tekanan politik dalam kasus ini dan menegaskan bahwa penundaan eksekusi semata-mata disebabkan oleh pandemi.

Kasus ini bermula dari laporan anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada tahun 2017 terkait orasi Silfester yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, putusan kasasi tersebut belum dieksekusi hingga saat ini. Terbaru, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Scroll to Top