Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menemukan fakta mengejutkan: sebagian besar perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang beroperasi di wilayah tersebut ternyata belum memiliki izin resmi. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD dengan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi (Apjatel), asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia (APJII) wilayah Riau, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyayangkan kurangnya pengawasan terhadap pemasangan tiang dan kabel internet oleh provider-provider yang tidak berizin ini. "Provider ilegal semakin tidak terkendali. Mereka memasang tiang dan kabel sembarangan tanpa izin. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Robin.
Robin menekankan bahwa semua penyedia jasa internet wajib segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mendesak Satpol PP untuk menindak tegas tiang-tiang ilegal, termasuk memberikan label ilegal dan melakukan pemotongan jika diperlukan.
Usai rapat, Komisi I DPRD bersama perwakilan dinas terkait langsung turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi. Di Jalan Sam Ratulangi, mereka menemukan kabel-kabel internet yang dipasang sembarangan, menjuntai tidak rapi, dan bahkan berserakan di dalam drainase bercampur sampah, berpotensi menyebabkan penyumbatan.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat di lokasi lain, di mana belasan tiang WiFi dipasang berdekatan tanpa mempertimbangkan estetika kota dan keselamatan masyarakat.
Di Jalan Akademi, rombongan dewan menemukan tiang yang ditanam di dalam saluran air. "Parit bukan tempat untuk menanam tiang. Ini melanggar aturan tata ruang, merusak lingkungan, dan bisa memicu banjir," ujar Robin. Komisi I juga meminta Dinas PUPR untuk segera menyurati pemilik tiang tersebut, yang diketahui milik Telkom.
Sebagai langkah pencegahan, DPRD akan memperketat pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur jaringan internet. Semua provider wajib memenuhi syarat perizinan, mematuhi aturan tata ruang, dan tidak merusak fasilitas publik.