KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Menteri Agama Serahkan Proses Hukum

Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Menag menyatakan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada KPK.

"Kita serahkan ke KPK," ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Ketika ditanya mengenai rencana pembenahan internal di kementeriannya, Nasaruddin menjawab dengan harapan, "Insya Allah, Insya Allah (bersih-bersih)."

Sebelumnya, Kompas TV melaporkan bahwa KPK telah menggeledah Kantor Ditjen PHU pada Rabu (13/8/2025). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang relevan dengan perkara yang tengah diusut.

KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada penyelenggaraan haji tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan haji tersebut justru dibagi menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

"Jadi kan berbeda dong harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada. Ini menimbulkan jumlah kuota khusus bertambah, reguler menjadi berkurang," jelas Asep pada Rabu (6/8/2026). Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Scroll to Top