Jakarta – Anggota DPR RI Ahmad Dhani akhirnya memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh musisi Rayen Pono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga. Dhani mengklaim telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
"Saya sudah meminta maaf atas kesalahan ketik di draf undangan," ujar Dhani, Rabu (23/4).
Menurutnya, setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia juga berpendapat bahwa banyak pihak yang meragukan dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Semua sama di depan hukum. Perbedaan terletak pada bagaimana masyarakat menafsirkan hukum. Jika menggunakan logika, orang pasti sulit percaya saya melakukan hal tersebut," imbuhnya.
Persoalan ini bermula dari undangan diskusi publik mengenai Undang-Undang Hak Cipta yang disebarkan Ahmad Dhani kepada media. Dalam undangan itu, tertulis nama "Rayen Porno" yang seharusnya "Rayen Pono".
Walaupun telah meminta maaf secara pribadi dan dimaafkan, Dhani kembali mengulang kesalahan penyebutan nama saat debat berlangsung. Hal ini membuat keluarga besar Pono merasa terhina dan mendorong Rayen untuk menempuh jalur hukum demi menjaga kehormatan keluarga.
Laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 April 2025.
Selain ke polisi, Rayen juga mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.