Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, pada hari Minggu.

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan, mengurangi masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Kusnali menegaskan bahwa pembebasan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana Setya Novanto telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya.

"Dua per tiga masa pidananya jatuh pada tanggal 16 Agustus 2025," jelas Kusnali. Meskipun bebas, Setya Novanto masih berstatus bersyarat dan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin Bandung. Kusnali juga menambahkan bahwa Setya Novanto telah menjalani hukuman sejak tahun 2017 dan secara rutin mendapatkan remisi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga memberikan tanggapan terkait pembebasan ini. Menurutnya, pembebasan Setya Novanto bahkan terlambat jika dibandingkan dengan hasil PK yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Seharusnya, Setya Novanto sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 25 Juli lalu.

Agus juga menegaskan bahwa Setya Novanto tidak memiliki kewajiban apapun terkait denda subsider, karena seluruhnya telah dilunasi.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Selain itu, MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Scroll to Top