Kasus Hak Cipta Lagu Agnez Mo: Ari Bias Akhirnya Menerima Kekalahan

Kasus sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan Agnez Mo memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari sang penyanyi.

Ari Bias, sebagai pihak penggugat, menunjukkan sikap legowo menerima putusan tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini.

Sebagai tindak lanjut, Ari Bias telah mencabut laporannya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang sebelumnya dilayangkan kepada Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri. "Saya sudah meminta penyidik untuk membebaskan terlapor dari segala tuduhan," ungkapnya.

Namun, Ari Bias kini mengalihkan fokus perhatiannya kepada pihak penyelenggara acara yang mengundang Agnez Mo untuk tampil membawakan lagu tersebut. Kuasa hukum Ari Bias berencana menindaklanjuti masalah ini setelah menerima salinan lengkap putusan dari Mahkamah Agung.

Putusan MA yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025, menyatakan bahwa Agnez Mo tidak berkewajiban untuk meminta izin atau membayar royalti kepada Ari Bias terkait lagu "Bilang Saja".

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari Bias dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Atas putusan tersebut, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Scroll to Top