Kasus Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Naik ke Penyidikan: Fakta Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak maju dalam mengusut dugaan praktik korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Hal ini diumumkan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus lalu.

Beberapa nama telah dimintai keterangannya, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK bahkan mengisyaratkan harapan untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan targetnya adalah menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan terkait penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Undang-Undang Haji dan Umrah mengatur proporsi kuota haji khusus dan reguler seharusnya 8% berbanding 92% pada tahun 2024. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan antara haji khusus dan reguler disinyalir menjadi 50:50. Selain Yaqut, sejumlah pihak swasta juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Berikut adalah beberapa fakta penting mengenai perkembangan kasus ini di KPK:

Awal Mula Kasus

Dugaan korupsi kuota haji di era kepemimpinan Yaqut bermula dari laporan yang diterima KPK pada tahun 2024 dari berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa. Laporan-laporan tersebut secara umum meminta KPK untuk memeriksa dan menangkap Yaqut atas dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Kasus ini berawal dari keputusan Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023, di bawah kepemimpinan Yaqut, yang mengalihkan kuota haji reguler ke kuota khusus. Saat itu, Indonesia menerima tambahan kuota haji sebesar 20 ribu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92% dari tambahan kuota tersebut dialokasikan untuk kuota reguler, dan sisanya 8% untuk kuota khusus. Namun, Kemenag justru membaginya menjadi 50:50, yaitu 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.

Penyidikan Dimulai

Sehari setelah meminta keterangan Yaqut, KPK langsung meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka pada saat itu.

Pencegahan ke Luar Negeri

Beberapa hari kemudian, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, termasuk Yaqut. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan. Dua orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pihak swasta, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Scroll to Top