Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan raksasa.
Tiga korporasi yang terseret dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Selain Arif, tiga tersangka lain yang ditetapkan adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa suap dan gratifikasi dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Berdasarkan data putusan dari Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, majelis hakim membebaskan ketiga korporasi tersebut dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Majelis hakim berpendapat bahwa meskipun perbuatan para terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar denda dan uang pengganti dalam jumlah yang signifikan.
PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur Wilmar Group, Tenang Parulian, dapat disita dan dilelang, dengan ancaman hukuman penjara selama 19 tahun.
Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26. Apabila tidak dibayar, aset David Virgo, pengendali korporasi, dapat disita, dengan ancaman penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1. Jika tidak dipenuhi, aset para pengendali Musim Mas Group, termasuk Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.