Nikita Mirzani merasa sangat kecewa setelah informasi detail transaksi rekening pribadinya terungkap dalam persidangan tanpa persetujuannya. Sebagai seorang nasabah prioritas, ia merasa hak privasinya telah dilanggar.
Nikita mengungkapkan kekecewaannya setelah sidang. Ia menyoroti statusnya sebagai nasabah prioritas yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih, bukan malah mengalami pelanggaran privasi. Ia menyoroti bahwa rekening korannya diperiksa secara detail, padahal di dalamnya terdapat catatan pembayaran dari berbagai sumber penghasilannya.
Melalui media sosial, Nikita kembali mengangkat isu ini. Ia mempertanyakan keadilan karena rekeningnya dibuka hingga periode Februari 2025 dan dibacakan di pengadilan, padahal nilai transaksi yang dipermasalahkan hanya sebesar Rp4 miliar.
Nikita juga mengingatkan tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjamin kerahasiaan data transaksi keuangan nasabah. Ia menekankan bahwa pembukaan rekening pribadinya tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Menanggapi keluhan Nikita, pihak bank memberikan penjelasan. Mereka menyatakan bahwa kehadiran mereka dalam persidangan adalah bagian dari kewajiban hukum. Data rekening Nikita diperiksa atas permintaan pihak berwenang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak bank menegaskan bahwa mereka sebagai lembaga keuangan patuh pada hukum, termasuk memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bank juga menjamin keamanan dan kerahasiaan data seluruh nasabah sebagai prioritas utama sesuai dengan regulasi yang ada.