Indonesia terus melebarkan sayap sistem pembayaran digitalnya, QRIS (Quick Response Indonesian Standard), ke kancah internasional. Terbaru, bertepatan dengan HUT RI ke-80, QRIS resmi digunakan di Jepang, menandai ekspansi pertama di luar kawasan ASEAN setelah sukses di Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Saat ini, wisatawan Indonesia dapat memanfaatkan QRIS di 35 merchant di Jepang yang mendukung JPQR Global, cukup dengan memindai melalui aplikasi pembayaran lokal.
Ekspansi ini adalah hasil kolaborasi antara Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bertransaksi bagi masyarakat serta mempererat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Langkah ini menegaskan komitmen BI dan industri sistem pembayaran Indonesia untuk terus memperluas jangkauan pembayaran digital di dunia.
Selain Jepang, BI dan People’s Bank of China (PBoC) juga tengah menguji coba interkoneksi QRIS Indonesia dan China. Jika uji coba berjalan lancar, QRIS akan segera merambah Negeri Tirai Bambu.
Di tengah ekspansi global ini, QRIS sempat menjadi perhatian pemerintah Amerika Serikat. AS menganggap QRIS sebagai salah satu hambatan perdagangan terkait sistem pembayaran.
Namun, BI tak gentar. Deputi Gubernur Senior BI, Destry, mengungkapkan bahwa saat ini kerja sama serupa juga tengah dijajaki dengan empat negara lainnya, yaitu Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Sebelum Jepang dan China, QRIS telah lebih dulu hadir di Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dengan demikian, masyarakat Indonesia yang berlibur atau bekerja di negara-negara tersebut tak perlu lagi repot membawa uang tunai, cukup memanfaatkan QRIS melalui ponsel mereka.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan bahwa perluasan QRIS adalah tonggak penting dalam sejarah sistem pembayaran Indonesia. Ia berharap, layanan ini akan mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi lintas negara.
"Sejak diluncurkan enam tahun lalu, QRIS telah mengubah wajah ekosistem pembayaran digital dan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia, dengan jumlah pengguna mencapai 57 juta," ungkap Perry.
Pemerintah AS, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, sempat menyoroti QRIS dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) pada akhir Februari 2025.
Dokumen USTR tersebut menyoroti Peraturan BI No. 21/2019 yang menetapkan QRIS sebagai standar nasional QR Code untuk semua pembayaran di Indonesia. AS merasa bahwa pemangku kepentingan internasional tidak dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan QRIS dan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka.
Selain itu, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI. Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG.