Wakil Wali Kota Surabaya dan Pengusaha Terlibat Konflik: Aduan Ijazah Berujung Laporan Polisi

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, tengah menghadapi perseteruan sengit dengan seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana. Perselisihan ini bermula dari upaya Armuji untuk membantu seorang warga yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Namun, kini masalah tersebut berkembang menjadi laporan polisi.

Semuanya berawal ketika Armuji menerima keluhan dari seorang warga Surabaya yang menyatakan bahwa ijazahnya ditahan oleh CV Sentoso Seal, perusahaan tempatnya bekerja. Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh keluarga Hendy Soenaryo, suami dari Diana.

Menanggapi aduan tersebut, Armuji mendatangi gudang CV Sentoso Seal yang terletak di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada hari Rabu, 9 April lalu. Armuji berpendapat bahwa tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri jelas melanggar Undang-Undang.

Namun, saat Armuji tiba di lokasi, pemilik perusahaan menolak untuk menemuinya. Pintu gerbang gudang tertutup rapat. Armuji mencoba menghubungi Hendy Soenaryo dan Jan Hwa Diana, yang disebut sebagai pemilik CV Sentoso Seal. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Melalui sambungan telepon, Diana bahkan menuduh Armuji melakukan penipuan.

Merasa kesal, Armuji sempat melontarkan kecurigaan bahwa CV Sentoso Seal mungkin menyimpan barang-barang terlarang di dalam gudangnya. Ia beralasan bahwa perusahaan selalu menolak inspeksi mendadak dari petugas dinas.

Kejadian ini kemudian diunggah oleh Armuji ke berbagai akun media sosialnya, termasuk Instagram, YouTube, dan TikTok. Konten tersebut dengan cepat menyebar luas dan telah ditonton jutaan kali.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Diana langsung melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada hari Kamis, 10 April. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

Diana melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Diana menyatakan bahwa ia tidak terima dituduh menyimpan narkoba di dalam gudang yang disewanya untuk CV Santoso Seal, perusahaan keluarga yang bergerak di bidang perdagangan spare part mobil dan motor.

Selain itu, Diana juga keberatan dengan tindakan Armuji yang menampilkan foto dirinya dan suami dalam konten video yang diunggah di media sosial tanpa izin. Ia merasa bahwa tindakan tersebut telah menggiring opini publik dan menyebabkan kerugian materiel serta imateriel.

Scroll to Top