Poso – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5,8 yang mengguncang Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, telah menyebabkan dua orang meninggal dunia. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso melaporkan bahwa kedua korban sempat mendapatkan perawatan intensif sebelum menghembuskan nafas terakhir.
Korban kedua, Ernius Bambe (57), meninggal dunia pada Selasa dini hari. Sebelumnya, Katrin Kande juga telah meninggal pada Minggu malam. RSUD Poso saat ini masih merawat sejumlah korban gempa lainnya yang mengalami luka berat maupun sedang.
Direktur RSUD Poso menjelaskan bahwa selain dua pasien yang dirawat intensif di ICU, sembilan pasien lainnya menjalani perawatan bedah. Sementara itu, dua pasien telah diperbolehkan pulang.
Kondisi pascagempa memaksa pihak rumah sakit untuk melakukan perawatan pasien di tenda darurat. Langkah ini diambil karena kekhawatiran akan gempa susulan dan untuk mempermudah proses evakuasi jika diperlukan.
Menyikapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso telah menetapkan status tanggap darurat pascagempa. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 18 hingga 31 Agustus 2025, meliputi wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025.