KPK Buru Saksi dari Jemaah Haji 2024 Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi jemaah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi untuk menjadi saksi kunci dalam pengusutan dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk segera melapor melalui kanal pengaduan yang tersedia. Laporan dapat disampaikan melalui situs web resmi KPK, pusat panggilan 198, atau melalui surat elektronik ke alamat yang telah disediakan.

Menurut juru bicara KPK, informasi dari masyarakat akan sangat berharga dalam memperkaya proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, KPK secara spesifik mencari jemaah haji tahun 2024 yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mereka yang mendaftar haji khusus namun mendapatkan pelayanan haji reguler, atau jemaah haji furoda yang justru menerima pelayanan haji khusus atau reguler.

Investigasi ini dimulai setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dicegah bepergian ke luar negeri.

Selain investigasi oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Scroll to Top