DPRD DKI Jakarta Dampingi Warga Selesaikan Sengketa Pengelolaan Apartemen

Jakarta – Komisi D DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menengahi konflik pengelolaan apartemen yang dialami warga Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan. Anggota Komisi D, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, beserta jajaran pimpinan komisi, menerima langsung aspirasi warga yang tergabung dalam Forum Warga Gardenia Boulevard, Rabu (13/8/2025).

Fokus utama pertemuan tersebut adalah mendorong percepatan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Nabilah menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, termasuk wali kota, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta pengelola, dalam memediasi pembentukan P3SRS yang representatif.

“Setelah serah terima, pengembang hanya berhak mengelola maksimal enam bulan. Lewat dari itu, pengelolaan wajib diserahkan kepada P3SRS yang sah, dibentuk oleh warga,” tegas Nabilah, Senin (18/8/2025). Ia menambahkan, jika batas waktu terlampaui, pengembang tidak lagi memiliki wewenang dalam pengelolaan apartemen.

DPRD DKI Jakarta juga menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga. Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tagihan listrik, dan air, menurut DPRD, tidak boleh diputus karena merupakan kebutuhan mendasar. Terkait administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan memberikan pendampingan dan pengecekan.

Komisi D DPRD DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini melalui koordinasi dengan pihak eksekutif. Nabilah berharap penyelesaian sengketa ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hunian vertikal di Jakarta, serta mencegah konflik serupa di masa mendatang.

“Kita ingin apartemen tidak hanya layak huni secara fisik, tetapi juga sehat dalam pengelolaannya. Warga harus merasa aman, hak-hak mereka terlindungi, dan pengelolaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Nabilah.

Scroll to Top