Kapan Hadiah Jadi Haram? KPK Jelaskan Batas Gratifikasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa tidak semua pemberian itu haram. Sebuah hadiah bisa menjadi gratifikasi yang dilarang jika terkait dengan jabatan dan kewenangan seseorang.

Menurut KPK, banyak pemberian sebenarnya bersifat halal. Namun, menjadi terlarang jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri menerima hadiah atau uang yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya.

Pemberian hadiah atau sejenisnya diperbolehkan selama tidak ada kaitan dengan posisi dan tanggung jawab penerima. Jika orang tua atau saudara memberikan sesuatu, itu wajar dan boleh diterima.

Namun, jika pemberian berasal dari pihak lain karena jabatan yang diemban, maka pemberian tersebut harus ditolak. Inilah yang disebut sebagai gratifikasi yang melanggar aturan.

Singkatnya, penerimaan hadiah menjadi masalah ketika ada konflik kepentingan atau potensi penyalahgunaan wewenang. ASN harus berhati-hati dan menolak pemberian yang dapat memengaruhi kinerja dan objektivitas mereka.

Scroll to Top